Apa Fungsi Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk Tenaga Kesehatan?

Satuan Kredit Profesi (SKP) adalah bukti pengakuan atas partisipasi aktif tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam menjaga dan meningkatkan kompetensinya.
SKP adalah syarat mutlak untuk memperpanjang SIP (Surat Izin Praktik) setiap 5 tahun bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan. Tanpa SKP yang cukup, Surat Izin Praktik tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak bisa diperpanjang.
Dulu pemberian SKP dikelola sepenuhnya oleh Organisasi Profesi terkait seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) atau Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Namun berdasarkan peraturan terbaru, kini SKP dikelola terpusat oleh Kementerian Kesehatan melalui sistem digital bernama SATUSEHAT SDMK.
Aturan ini berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 dan peraturan KMK No. HK.01.07/MENKES/1561/2024.
Pembagian Ranah Satuan Kredit Profesi (SKP)
Agar kompetensi seimbang, Kemenkes menetapkan komposisi SKP yang wajib dipenuhi dalam 5 tahun. Tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak hanya mengumpulkan SKP dari seminar saja, tapi terdapat SKP dari ranah lain yang harus dipenuhi sesuai dengan porsi yang sudah ditentukan.
Berikut adalah porso minimal masing-masing ranah yang harus dipenuhi oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan:
- •Pembelajaran (porsi minimal 45%), bisa didapatkan dari kegiatan seminar, webinar, workshop, pelatihan teknis. Salah satunya bisa diakses via Plataran Seha),
- •Pelayanan (porsi minimal 35% ), bisa didapatkan dari praktek kerja sehari-hari memeriksa pasien, asuhan keperawatan/kebidanan, telemedicine.
- •Pengabdian (porsi minimal 5%) bisa didapatkan dari kegiatan bakti sosial, relawan bencana, penyuluhan kesehatan ke warga, kaderisasi.
Sedangkan sisa 15% lainnya, boleh diambil dari ranah manapun untuk melengkapi total target setelah porsi minimal dari masing-masing ranah telah tercapai.
Porsi diatas adalah untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan kondisi umum atau yang tidak berada di daerah terpencil.
Sedangkan khusus untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan yang berada di Daerah Terpencil, Perbatasan, Kepulauan (DTPK), porsi SKP ranah Pelayanan lebih besar yaitu minimal 55% dan SKP ranah Pembelajaran lebih kecil yaitu minimal 25%.
Target Total SKP untuk Setiap Profesi per 5 Tahun
Total jumlah SKP yang harus dicapai oleh masing-masing profesi berbeda, Berikut jumlah SKP yang harus dikumpulkan oleh tenaga medis atau tenaga kesehatan berdasarkan jenis profesi:
- •Dokter / Dokter Spesialis: 250 SKP
- •Dokter Gigi / Spesialis: 100 SKP
- •Apoteker / Psikolog Klinis: 100 SKP
- •Perawat / Bidan / Nakes Lain: 50 SKP
Jumlah tersebut harus dikumpulkan dalam waktu 5 tahun untuk semua jenis profesi dan menjadi syarat utama bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Bagaimana Cara Mendapatkan Satuan Kredit Profesi (SKP)
Proses pengajuan SKP saat ini terintegrasi secara digital lewat sistem dari Kementerian Kesehatan bernama SATUSEHAT SDMK.
Dengan ini pengajuan SKP menjadi lebih mudah, karena tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak lagi perlu mengumpulkan sertifikat fisik secara manual ke organisasi profesi untuk verifikasi akhir, tapi bisa dilakukan secara online lewat SATUSEHAT SDMK.
Untuk SKP pembelajaran seperti seminar atau workshop bisa diikuti dari pelatihan yang terdaftar di Plataran Sehat (LMS Kemenkes). Sertifikat akan otomatis masuk ke akun SATUSEHAT SDMK tenaga medis atau tenaga kesehatan.
Untuk SKP praktik sehari-hari. Data kinerja pelayanan diinput ke dalam sistemlogbook digital yang diverifikasi oleh atasan/pimpinan fasilitas kesehatan.
Untuk SKP pengabdian masyarakat, tenaga medis atau tenaga kesehatan dapat mengikuti bakti sosial atau penyuluhan, lalu bukti kegiatannya bisa diunggah secara online ke SATUSEHAT SDMK.
Tags
Redaksi
"Redaksi adalah nama penulis yang digunakan untuk mempublikasikan artikel yang ditulis secara bersama di redaksi RAWAT.ID."

Informasi Umum
Apa Perbedaan Posyandu, Posbindu, Pustu dan Puskesmas

Informasi Umum
Apa Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama? Berikut Selengkapnya!

Informasi Umum
Rumah Sakit Tipe A, Tipe B, Tipe C, Tipe D dan Tipe E? Berikut Perbedaannya!

Informasi Umum
Perbedaan Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Vertikal

Informasi Umum
5 Film Populer Tentang Kesehatan atau Dunia Medis

