Apa itu STR dan SIP? Berikut Pengertian dan Perbedaannya

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah dokumen resmi dari pemerintah untuk membuktikan bahwa seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi dan layak untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.
Dengan memiliki STR, seorang tenaga kesehatan telah membuktikan bahwa ia memiliki pendidikan formal yang cukup dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi tenaga kesehatan.
Sedangkan SIP (Surat Izin Praktik) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik sesuai bidangnya karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Perbedaan utama keduanya terletak pada fungsi, masa berlaku, dan otoritas yang mengeluarkannya.
STR (Surat Tanda Registrasi)
STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.
Fungsinya sebagai tanda bahwa seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan terdaftar secara resmi dan diakui oleh negara sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang kompeten.
STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), sebuah lembaga di bawah Kementerian Kesehatan, sebagai bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, apoteker dll).
Penerbitannya kini terpusat melalui sistem digital SATUSEHAT SDMK, yang menggantikan proses manual sebelumnya, dengan verifikasi oleh konsil dari masing-masing profesi.
Untuk mendapat STR, seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan harus memiliki ijazah sebagai bukti pendidikan formal dan memiliki sertifikat kompetensi atau profesi sebagai bukti kompetensi dari profesi terkait.
Sebelumnya STR harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, namun berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, STR kini berlaku seumur hidup. STR kini berlaku seumur hidup selama tidak dicabut karena pelanggaran hukum/etika.
STR elektronik yang dikeluarkan sudah sah dan tidak perlu legalisir, dilengkapi dengan QR Code yang bisa divalidasi secara online untuk membuktikannya keabsahannya.
SIP (Surat Izin Praktik)
SIP (Surat Izin Praktik) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Fungsi dari SIP adalah sebagai izin operasional untuk memberikan pelayanan medis atau kesehatan di lokasi tertentu. SIP dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pengajuan SIP bisa dilakukan secara daring melalui platform MPP Digital, dengan persyaratan yang berbeda-beda, tergantung jenis pengajuan, apakah pengajuan pertama kali, perpanjangan, atau SIP kedua/ketiga.
Umumnya, untuk mengajukan SIP, seorang tenaga kesehatan harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Pernyataan Tempat Praktek dari fasilitas kesehatan tempat praktik atau pernyataan memiliki tempat praktik mandiri, rekomendasi dari organisasi profesi serta pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi).
Berbeda dengan STR yang berlaku seumur hidup, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, SIP hanya berlaku selama 5 tahun sejak disahkan. Kemudian harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali untuk mempertahankan statusnya.
Seorang tenaga kesehatan, bisa memiliki lebih dari satu SIP (biasanya maksimal 2-3 tempat praktik), tergantung banyaknya tempat praktik.
Tags
Redaksi
"Redaksi adalah nama penulis yang digunakan untuk mempublikasikan artikel yang ditulis secara bersama di redaksi RAWAT.ID."

Informasi Umum
Apa Perbedaan Posyandu, Posbindu, Pustu dan Puskesmas

Informasi Umum
Apa Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama? Berikut Selengkapnya!

Informasi Umum
Rumah Sakit Tipe A, Tipe B, Tipe C, Tipe D dan Tipe E? Berikut Perbedaannya!

Informasi Umum
Perbedaan Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Vertikal

Informasi Umum
5 Film Populer Tentang Kesehatan atau Dunia Medis

