logo

Beranda

Kesehatan

Teknologi

Berita

logo

Blog Teknologi dan Kesehatan dari Rawat.ID - Rekam Medis Elektronik Lengkap untuk Rumah Sakit dan Klinik

Kategori Blog

Kesehatan

Teknologi

Berita

Informasi Umum

Bioteknologi

Link Lainnya

Instagram

Panduan Pengguna

Lihat Fitur

Registrasi

© 2025 Rawat.ID

Informasi Umum14 Desember 2025

Apa itu STR dan SIP? Berikut Pengertian dan Perbedaannya

fungsi-sip-dan-str.jpeg

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah dokumen resmi dari pemerintah untuk membuktikan bahwa seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan telah memiliki sertifikat kompetensi dan layak untuk melakukan praktik pelayanan kesehatan di Indonesia.

Dengan memiliki STR, seorang tenaga kesehatan telah membuktikan bahwa ia memiliki pendidikan formal yang cukup dan kemampuan yang dibutuhkan untuk menjadi tenaga kesehatan.

Sedangkan SIP (Surat Izin Praktik) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik sesuai bidangnya karena telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Perbedaan utama keduanya terletak pada fungsi, masa berlaku, dan otoritas yang mengeluarkannya.

STR (Surat Tanda Registrasi)

STR (Surat Tanda Registrasi) adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Fungsinya sebagai tanda bahwa seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan terdaftar secara resmi dan diakui oleh negara sebagai tenaga medis atau tenaga kesehatan yang kompeten.

STR dikeluarkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) atau KKI (Konsil Kedokteran Indonesia), sebuah lembaga di bawah Kementerian Kesehatan, sebagai bukti tertulis bahwa seorang tenaga kesehatan (dokter, perawat, bidan, apoteker dll).

Penerbitannya kini terpusat melalui sistem digital SATUSEHAT SDMK, yang menggantikan proses manual sebelumnya, dengan verifikasi oleh konsil dari masing-masing profesi.

Untuk mendapat STR, seorang tenaga medis atau tenaga kesehatan harus memiliki ijazah sebagai bukti pendidikan formal dan memiliki sertifikat kompetensi atau profesi sebagai bukti kompetensi dari profesi terkait.

Sebelumnya STR harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali, namun berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, STR kini berlaku seumur hidup. STR kini berlaku seumur hidup selama tidak dicabut karena pelanggaran hukum/etika.

STR elektronik yang dikeluarkan sudah sah dan tidak perlu legalisir, dilengkapi dengan QR Code yang bisa divalidasi secara online untuk membuktikannya keabsahannya.

Baca Juga :Apa itu STR dan SIP? Berikut Pengertian dan Perbedaannya

SIP (Surat Izin Praktik)

SIP (Surat Izin Praktik) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga medis atau tenaga kesehatan untuk menjalankan praktik di fasilitas pelayanan kesehatan karena telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Fungsi dari SIP adalah sebagai izin operasional untuk memberikan pelayanan medis atau kesehatan di lokasi tertentu. SIP dikeluarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota setempat melalui Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pengajuan SIP bisa dilakukan secara daring melalui platform MPP Digital, dengan persyaratan yang berbeda-beda, tergantung jenis pengajuan, apakah pengajuan pertama kali, perpanjangan, atau SIP kedua/ketiga.

Umumnya, untuk mengajukan SIP, seorang tenaga kesehatan harus sudah memiliki Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Pernyataan Tempat Praktek dari fasilitas kesehatan tempat praktik atau pernyataan memiliki tempat praktik mandiri, rekomendasi dari organisasi profesi serta pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi).

Berbeda dengan STR yang berlaku seumur hidup, berdasarkan UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023, SIP hanya berlaku selama 5 tahun sejak disahkan. Kemudian harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali untuk mempertahankan statusnya.

Seorang tenaga kesehatan, bisa memiliki lebih dari satu SIP (biasanya maksimal 2-3 tempat praktik), tergantung banyaknya tempat praktik.

Tags

Bagikan artikel

whatsapptwitterfacebooklinkedininstagram

Artikel terpopuler

/uploads/small_perbedaan_icd_9_icd_10_icd_11_346e5900f0.png

Informasi Umum

Apa Perbedaan ICD 9, ICD 10 dan...

Apa Perbedaan ICD 9, ICD 10 dan ICD 11?

/uploads/small_cyber_security_46ffaceb44.jpg

Teknologi

Tips untuk Mengamankan Data di Rumah Sakit...

Tips untuk Mengamankan Data di Rumah Sakit Dari Serangan Siber

/uploads/small_telemedicine_513c076ba1.jpg

Teknologi

Apa itu Telemedicine? Bagaimana Implementasinya di Rumah...

Apa itu Telemedicine? Bagaimana Implementasinya di Rumah Sakit?

/uploads/small_hospital_4904921_1280_78be743e54.jpg

Teknologi

Contoh Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Rumah...

Contoh Penggunaan Kecerdasan Buatan (AI) di Rumah Sakit

CN
Penulis

Redaksi

"Redaksi adalah nama penulis yang digunakan untuk mempublikasikan artikel yang ditulis secara bersama di redaksi RAWAT.ID."

Artikel terkait
/uploads/small_jaringan_kesehatan_6968e2b07e.png

Informasi Umum

Apa Perbedaan Posyandu, Posbindu, Pustu dan Puskesmas

/uploads/small_Utama_Pratama_52675a6df2.png

Informasi Umum

Apa Perbedaan Klinik Utama dan Klinik Pratama? Berikut Selengkapnya!

/uploads/small_hospital_57d998716d.jpg

Informasi Umum

Rumah Sakit Tipe A, Tipe B, Tipe C, Tipe D dan Tipe E? Berikut Perbedaannya!

/uploads/small_night_view_767852_1280_7d7a9c412f.jpg

Informasi Umum

Perbedaan Rumah Sakit Umum Daerah, Rumah Sakit Regional dan Rumah Sakit Vertikal

/uploads/small_film_populer_f6e5fdb40b.png

Informasi Umum

5 Film Populer Tentang Kesehatan atau Dunia Medis

/uploads/small_series_populer_769fd48e33.png

Informasi Umum

5 Series Populer Tentang Kesehatan atau Dunia Medis